Cara Pembuatan Kartu Kuning/Pencari Kerja Kota Balikpapan - LOWONGAN KERJA KALIMANTAN TIMUR TERBARU

Selasa, 12 Desember 2017

Cara Pembuatan Kartu Kuning/Pencari Kerja Kota Balikpapan



Dalam proses rekrutment/lowongan pekerjaan , Beberapa perusahaan mewajibkan para pencari kerja untuk menyertakan Kartu Kuning ( Kartu AK.1, Kartu pencari Kerja) menjadi persyaratan dalam kelengkapan dokumen  administrasi lowongan kerja.

Berikut ini kami sampaikan prosedur cara membuat kartu kuning ( Kartu AK.1, Kartu pencari Kerja) yang diterbitkan oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (DISNAKER) Kota Balikpapan ( untuk daerah/kota lainya hampir sama saja prosedurnya)

AK1 Kartu Pencari Kerja

Persyaratan :

-KTP Asli Balikpapan.
-Ijasah Asli Semua Jenjang Pendidikan.
-Sertifikat Keterampilan (bila ada).
-Surat Pengalaman Kerja (bila ada).
-Berpakaian Sopan dan Rapi.

Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

Waktu Penyelesaian :
10 menit (dengan syarat berkas dokumen lengkap dan benar).

Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) Kota Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No. 02 RT. 010 Kelurahan Klandasan Ulu 
Kecamatan Balikpapan Kota - Kota Balikpapan 76112 disnaker@balikpapan.go.id
Telp. 0542 - 8800932 Fax: 0542 - 8800930

Sumber Disnaker Kota Balikpapan