UMK Kota Balikpapan tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp.2.618.000 - LOWONGAN KERJA KALIMANTAN TIMUR TERBARU

Jumat, 10 November 2017

UMK Kota Balikpapan tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp.2.618.000

Pemerintah Kota Balikpapan telah menyetujui penetapan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2.618.000,-.
.
Menurut Walikota Balikpapan - Rizal Effendi, pihaknya telah menyetujui kenaikan UMK di Balikpapan sebesar Rp 2.618.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
.
Walikota menjelaskan, kenaikan UMK ini tentunya berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja Indonesia, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan dan pemerintah kota. Untuk itu diminta kepada perusahaan agar mengikuti aturan yang telah disepakati dan mulai memberlakukan kenaikan UMK pada 2018 nanti.

Sumber : Smart FB Balikpapan