Upah Minimal Provinsi ( UMP) Kaltim Tahun 2020 - LOWONGAN KERJA KALIMANTAN TIMUR TERBARU

Jumat, 01 November 2019

Upah Minimal Provinsi ( UMP) Kaltim Tahun 2020



Besaran Upah Minimal Provinsi ( UMP)  Kalimantan Timur Tahun 2020

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim dengan Nomor 561/K.583/2019 telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2020.

Besaran Upah Minimum Provinis Kalimantan Timur Tahun 2020 ditetapkan sebesar RP. 2.981.378.72 ( Dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh dua sen ) Per bulan

Pada Keputusan Gubenur pasal yang kedua disebutkan
"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagai dimaksud dalam Diktum Kesatu. DILARANG mengurangi atau menurunkan upah tersebut"

Keputusan mengenai UMP Provinsi Kalimantan Timur ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

berikut salinan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2019