Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim) - LOWONGAN KERJA KALIMANTAN TIMUR TERBARU

Sabtu, 25 Januari 2020

Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim)


TATA TERTIB PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) BKN A. TATA TERTIB PESERTA 

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan pada Lampiran I Pengumuman ini.

2. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai
. Peserta yang datang pada saat/sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

3. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
a. memakai atasan kemeja putih dan bawahan berwarna gelap (bukan dari bahan jeans);
b. tidak diperkenankan menggunakan kaos dan sandal.
c. bagi wanita berhijab diperkenankan menggunakan hijab berwana hitam.

4. Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

6. Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai

7. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing/pengarahan.

8. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi.

9. Peserta mendapatkan stempel sebagai tanda telah lolos verifikasi.

10.Peserta yang sudah lolos verifikasi masuk ke ruang briefing/pengarahan untuk menyaksikan tayangan terkait tata cara tes menggunakan sistem CAT BKN.

11.Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki tempat yang telah ditentukan.

12.Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu tanda peserta Ujian (KTPU) dan KTP ke dalam ruang seleksi.

13.Peserta seleksi dilarang membawa barang-barang berikut ini ke dalam ruang seleksi:
a. buku-buku dan catatan lainnya
b. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin
c. makanan dan minuman
d. senjata api/senjata tajam atau sejenisnya

14.Selama berlangsung tes, peserta dilarang: a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia c. keluar ruangan kecuali memperoleh ijin dari panitia
d. merokok dalam ruang seleksi
e. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

15.Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

B. SANKSI 
Panitia berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib tersebut dapat berupa teguran lisan, sampai pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta tes.

C. LAIN-LAIN 
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.