Lowongan Kerja BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Tahun 2022 - LOWONGAN KERJA KALIMANTAN TIMUR TERBARU

Jumat, 08 April 2022

Lowongan Kerja BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Tahun 2022

Lowongan Kerja BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI  KALIMANTAN TIMUR Tahun 2022


Lowongan Kerja BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI  KALIMANTAN TIMUR Tahun 2022


PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMURTAHUN 2022

Sehubungan dengan adanya Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur membuka penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Maret 2022;

c. Berkelakuan Baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

d. Diutamakan yang mempunyai pengalaman di jenis jabatan yang dipilih;

e. Membuat daftar riwayat hidup.


II. PERSYARATAN KHUSUS

Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan

Teknisi ( 1 Orang ) 

Unit Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur

Kualifikasi

1. Pria

2. SMK (Kelistrikan) / DIII (Teknik Listrik) / DIV atau S1 (Teknik Elektro, Teknik Listrik)

3. Berusia maksimal 35 Tahun

4. Memiliki kemampuan dibidang kelistrikan, sistem networking dan elektronik

5. Memiliki Pengalaman/ keterampilan di bidang kelistrikan dan elektronik

6. Dapat mengemudi mobil dan memiliki SIM A

7. Berkepribadian Jujur, Disiplin dan Amanah


III. PERSYARATAN ADMINISTRASI

a. Semua berkas lamaran diterima Tim Seleksi dalam bentuk Hardcopy, diantar langsung oleh pelamar atau dapat dikirim via jasa pengiriman;

b. Surat Lamaran ditulis tangan dan ditanda tangani di atas materai Rp 10.000,- yang ditujukan kepada :

Tim Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022. Jl. M. Yamin No. 14, Samarinda, Telp. 0541-741526.

c. Berkas lamaran dilampiri dengan:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

4. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm (latar merah);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku;

6. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau rumah Sakit, yang masih berlaku;

7. Daftar Riwayat Hidup (CV) dengan melampirkan dokumen pendukung (sertifikat pelatihan, penghargaan, dsb) bila ada;

8. Surat pengalaman kerja, bila ada.

d. Semua dokumen berkas lamaran dimasukan dalam amplop coklat, dan dituliskan KODE JABATAN yang dilamar pada ujung kanan atas amplop.


IV. PELAKSANAAN

Jadwal dan Waktu Pelaksanaan Pengadaan PPNPN

8 - 10 April 2022 Pembukaan Pengumuman Pengadaan PPNPN

11 - 14 April 2022 Penerimaan Berkas Pelamar

15 - 18 April 2022 Verifikasi Berkas Pelamar

19 April 2022 Pengumuman Peserta Lolos Verifikasi Berkas Untuk Selanjutnya Mengikuti Seleksi

22 April 2022 Pelaksanaan Ujian Seleksi Tertulis

25 April 2022 Pengumuman Hasil Ujian CBT Seleksi Peserta PPNPN


V. KETENTUAN

1. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.

2. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur atau Tim Seleksi Pengadaan PPNPN.

3. Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Lamaran yang diterima oleh Tim Pengadaan PPNPN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur menjadi wewenang Tim Pengadaan PPNPN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur

5. Lamaran yang diterima oleh Tim Pengadaan PPNPN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur sebelum pengumuman dan sesudah waktu yang ditentukan di anggap tidak berlaku.