Cara Mudah Mengurus SKCK di Kalimantan Timur - LOWONGAN KERJA KALIMANTAN TIMUR TERBARU

Jumat, 28 Oktober 2022

Cara Mudah Mengurus SKCK di Kalimantan Timur

Cara Mudah Mengurus SKCK di Kalimantan Timur

Cara Mudah Mengurus SKCK di Kalimantan Timur

Berdasarkan informasi pada halaman Resmi Polri , Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  ATAU sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

SKCK dipergunakan dalam berbagai keperluan administari , termasuk dalam proses rekrutmen / penerimaan karyawan pada berbagai perusahaan / instansi, SKCK seringkali menjadi salah satu Surat yang perlu dipersiapkan oleh para pencari kerja. 

Berikut ini merupakan Cara / Langkah langkah untuk mengurus / mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kami sadur dari informasi yang disampaikan oleh Akun Resmi Instagram POLDA Kaltim .

Untuk membuat SKCK tidak lah sulit apabila anda telah mempersiapkan persyartan yang telah diminta.

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara ofline maupun online

1) Fotokopi e - KTP dengan menunjukan e - KTP asli
2) Fotokopi Paspor
3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4) Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
5) Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7) Surat Pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon

Demikian informasi cara mudah untuk mengurus SKCK berdasarkan Informasi yang disampaikan Oleh POLDA Kalimantan Timur, Semoga bermanfaat.